KebijakanRPJMN 2020-2024
Arah kebijakan dan strategi dalam rangka penyediaan akses air minum dan sanitasi sesuai RPJMN 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan tata kelola kelembagaan untuk penyediaan air minum layak maupun aman, melalui: (a) Integrasi arah kebijakan dan sasaran pembangunan akses air minum layak maupun aman dalam dokumen perencanaan daerah; (b) Peningkatan komitmen melalui alokasi APBD yang memadai; (c) Perkuatan peran dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengendalian dan pembinaan secara berjenjang; (d) Peningkatan kualitas perencanaan penyediaan akses air minum yang terintegrasi - (Jakstrada, RISPAM, RPP Air Minum, dan Rencana Bisnis PDAM) yang didukung dengan sistem data dan informasi (e) Perkuatan fungsi kelembagaan regulator air minum; serta (f) Optimalisasi pendanaan dan pengembangan alternatif pendanaan diantaranya melalui hibah berbasis kinerja serta kejasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). 2. Peningkatan kapasitas penyelenggara air minum, melalui: (a) Peningkatan kinerja PDAM melalui pendampingan teknis dan non teknis untuk meningkatkan mutu layanan antara lain penurunan tingkat kehilangan air, efisiensi produksi, pengelolaan keuangan dan SDM, penerapan tarif yang memadai, serta peningkatan kualitas pelayanan; serta (b) Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas penyelenggara SPAM lainnya (UPTD, BUMDes, KPSPAM, dll). 3. Pengembangan dan pengelolaan SPAM, melalui: (a) Optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas SPAM yang dapat dimanfaatkan melalui perluasan cakupan layanan; (b) Peningkatan dan pembangunan SPAM; (c) Pengelolaan aset (inventarisasi jaringan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan); (d) Penyediaan akses air minum untuk daerah rawan air dan kepulauan; dan (e) Penyediaan akses air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi baik secara swadaya oleh masyarakat maupun oleh pemerintah dan pemerintah daerah di lokasi khusus; (f) Pengembangan teknologi pengolahan dan pengamanan air minum.4. 4. Penyadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hemat air, mengakses layanan air minum perpipaan atau menggunakan sumber air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi secara swadaya, serta menerapkan pengelolaan air minum aman dalam rumah tangga. Berdasarkan Dokumen RPJMN 2020-2024 sistem layanan sanitasi berkelanjutan diwujudkan melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), yang diterjemahkan menjadi lima arah kebijakan dan strateginya, yaitu: 1. Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi, melalui: (a) Pengembangan sistem pengelolaan air limbah, layanan lumpur tinja dan system pengelolaan sampah; (b) Pemastian fungsi regulator layanan pengelolaan air limbah domestik dan sampah; dan (c) Penguatan peran dan kapasitas PDAM sebagai penyedia jasa layanan pengelolaan air limbah domestik, terutama bagi daerah dengan cakupan air perpipaan lebih dari 50 persen. 2. Peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi yang berkelanjutan, melalui: (a) Penyusunan regulasi di daerah mengenai pengelolaan air limbah domestik dan sampah; (b) Penyediaan mekanisme insentif bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur sanitasi dan/atau penyediaan subsidi bagi operasional dan pemeliharaan; dan (c) Penerapan regulasi daerah yang mengatur kewajiban pembayaran layanan sanitasi oleh masyarakat/ konsumen dan mewajibkan rumah tangga untuk menjadi pelanggan layanan pengelolaan lumpur tinja dan dan sampah. 3. Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, melalui: (a) Bimbingan teknis pembangunan infrastruktur sanitasi; (b) Koordinasi perencanaan tata ruang dengan pembangunan sanitasi; (c) Pengembangan konsep resource recovery dan circular economy; (d) Penyusunan panduan di tingkat pusat mengenai pengelolaan sampah; (e) Pengembangan SDM dan teknologi melalui kerja sama dengan universitas; (f) Pembangunan infrastruktur sanitasi;(g) Pengembangan teknologi menggunakan pendekatan bertahap (incremental approach);dan (h) Pengelolaan data, pemantauan dan evaluasi berbasis teknologi informasi, yaitu NAWASIS (National Water and Sanitation Information Services/Layanan Informasi Air Minum dan Sanitasi Nasional). 4. Peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi, melalui: (a) Pelaksanaan program perubahan perilaku di tiap desa dan kelurahan yang belum Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS); (b) Penguatan mekanisme pemantauan yang terjadwal; (c) Penguatan keberlanjutan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di tingkat kabupaten dan kota; dan (d) Penguatan kampanye pengurangan sampah. 5. Pengembangan kerja sama dan pola pendanaan, melalui: (a) Penyediaan pola subsidi yang tepat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat; (b) Pengembangan layanan sanitasi melalui sistem pembiayaan yang inovatif; (c) Fasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain; (d) Menciptakan wirausaha sanitasi di daerah yang memiliki potensi; dan (e) Fasilitasi wirausaha sanitasi agar mampu menciptakan produk yang sesuai dengan standar. Sumber: RPJMN 2020-2024, Lampiran I Bab VI. PLATFORM PROGRAM SPAMPlatform Berbasis Masyarakat
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program PAMSIMAS I (2008-2012) dan PAMSIMAS II (2013-2015), telah berhasil menambah akses air minum aman bagi 10,4 juta jiwa dan akses sanitasi layak bagi 10,4 juta jiwa di lebih dari 12.000 desa/kelurahan yang tersebar di 233 kabupaten/kota di 32 provinsi di Indonesia.
Saat ini Program PAMSIMAS memasuki fase ketiga (PAMSIMAS III) yang dilaksanakan pada kurun waktu 2016-2021 dan akan menyasar 15.000 desa sasaran baru serta mengelola keberlanjuran program di hampir lebih dari 27.000 desa peserta PAMSIMAS di seluruh Indonesia. Setelah PAMSIMAS III selesai pada akhir 2021, program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat disebut SPAM MBR. Platform Berbasis Institusi
Kerangka National Urban Water Supply (NUWAS) merupakan program nasional untuk mendukung pembangunan penyediaan air minum perkotaan dengan pembiayaan investasi yang inovatif dan efektif. Melalui Kerangka NUWAS ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan program-program perluasan cakupan pelayanan dan peningkatan kapasitas daerah (Pemda dan PDAM) dalam penyelenggaraan SPAM secara berkelanjutan.
Prioritas investasi difokuskan kepada penyediaan air minum perkotaan melalui jaringan perpipaan yang dikelola oleh PDAM. Peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM melalui Kerangka NUWAS diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM dalam penyusunan rencana pengembangan dan penyelenggaraan SPAM perkotaan secara utuh, baik itu layanan air minum melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan. Dalam Kerangka NUWAS, bantuan yang disediakan bagi Pemda/PDAM merupakan bantuan yang terintegrasi antara bantuan non-fisik (bantuan teknis dan peningkatan kapasitas) dan bantuan fisik berupa investasi infrastruktur yang jenis dan besarnya disesuaikan dengan kapasitas daerah dan PDAM. Program bantuan teknis dan peningkatan kapasitas akan diberikan kepada Pemda/PDAM sebelum program investasi dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhannya, dengan tujuan bahwa bantuan yang diberikan akan berdampak pada meningkatnya kapasitas dan kemampuan Pemda/PDAM yang bersangkutan. |
Peraturan PerundanganUndang Undang DasarUUD 1945 Pasal 33 ayat 3. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan diperguinakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Undang Undang
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
Koleksi YouTube
|
|
|
|
|
|
|